Apa itu freehold, kalau kamu berencana investasi properti di luar negeri, tentunya wajib mengetahui status kepemilikan properti seperti ini.
Di Indonesia, ada sejumlah bentuk kepemilikan properti seperti sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan untuk tanah dan rumah.
Untuk apartemen, orang mengenal SHM Sarusun (satuan rumah susun) dan juga SKBG (sertifikat kepemilikan bangunan gedung) sarusun.
Nah, status kepemilikan seperti ini di luar negeri tentunya tidak dikenal, jangan sampai kamu salah ya.
Jangan sampai kamu menanyakan SHM Sarusun atau SKBG Sarusun kepada developer mengenai status kepemilikan properti.
Status kepemilikan properti yang dikenal di luar negeri adalah freehold atau juga leasehold, kamu wajib tahu lo.
Apa Itu Freehold dan Perbedaan dengan Leasehold
Reiza Arief menjelaskan apa itu freehold dalam konteks kepemilikan properti di Australia, terkait juga dengan leasehold dan strata title.
Ia menjelaskan bahwa strata title adalah sertifikat kepemilikan atas unit yang dibangun di atas lahan bersama, atau di Indonesia disebut sebagai rumah susun.
Sedangkan freehold adalah tingkatan dari sertifikat tersebut, umumnya terdapat dua tipe yaitu leasehold dan freehold.
Leasehold memiliki durasi waktu batasan kepemilikan seperti 99 tahun di Singapura, sedangkan freehold tanpa batas waktu kepemilikan.
Dalam surat elektronik atau email-nya, Reiza menjelaskan bentuk kepemilikan properti di Australia.
“Hampir semua freehold kecuali kepemilikan unit diatas lahan pemerintah, ini leasehold,” ujar Reiza.
Ia melanjutkan kalau leasehold sangat jarang, kebanyakan terdapat di wilayah ibukota Australia (Australian Central Territory), terutama di Canberra.
Freehold ini berlaku untuk semua jenis properti seperti apartemen, rumah, atau lainnya, kecuali yang dibangun diatas lahan milik pemerintah.
Perlu kamu ingat, freehold tidak ada batasan waktu dan dapat diwariskan ke anak cucu, berbeda dengan leasehold yang memiliki jangka waktu.
Nah, dari ulasan singkat ini, tentunya kamu bisa mengetahui apa itu freehold dan juga apa itu leasehold.
Lihat Juga : Hunian Luxury 2 Lantai Bergaya Jepang Modern PIK 2
Orang Asing Bisa Membeli Properti dengan Status Freehold
Setelah mengetahui apa itu freehold, tentunya para investor ingin mengetahui apakah mereka bisa memilikinya.
Banyak orang yang ingin membeli properti di luar negeri seperti di Australia dengan alasan investasi atau tempat tinggal.
“Bisa, hak pembeli asing sama dengan pembeli lokal dalam hal sertifikat kepemilikan,” ujar Reiza.
Orang asing atau warga negara asing diperbolehkan untuk membeli properti berstatus freehold di Australia.
Namun, ada juga pembatasan atau persyaratan seperti orang asing hanya boleh membeli properti baru.
Selain itu, mereka harus harus mendaftar aplikasi pembelian properti tersebut ke badan pemerintah Australia, Foreign investor Review Board (FIRB).
Para investor pun tidak perlu memiliki permanent residence untuk melakukan investasi properti, ini menjadi sejumlah kemudahan lainnya.
Kalau di Indonesia, ada juga kemudahan membeli properti bagi warga negara asing (WNA) yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Setelah membaca ulasan apa itu freehold dan juga leasehold di Australia, mungkin kamu berencana membeli properti di luar negeri.