Proses pencarian rumah idaman memang susah-susah gampang, sebab menemukan rumah dengan harga yang sesuai bujet memerlukan waktu yang cukup panjang.
Harga sering kali menjadi pertimbangan utama, serta menjadi kendala saat seseorang hendak membeli rumah.
Maka itu, diperlukan perencanaan keuangan yang matang saat hendak membeli hunian agar dana yang dibutuhkan dapat tercukupi.
Cara pembiayaan properti di Indonesia sendiri terdiri dari beberapa skema, salah satunya adalah cash keras atau bayar secara tunai.
Jenis pembayaran cash keras dapat menjadi solusi bagi Anda yang tidak ingin berutang dan membeli rumah tanpa bunga.
Membeli rumah dengan cash keras pun dilakukan tanpa risiko di kemudian hari, yang tentunya dapat merugikan pembeli.
Bahkan, terdapat banyak keuntungan jika Anda membeli rumah dengan cash keras.
Untuk referensi lengkapnya, 99.co Indonesia akan mengulas pengertian, keuntungan, hingga prosedur membeli rumah cash keras.
Simak selengkapnya di bawah ini!
Lihat juga : Rumah dekat Mal Central Park
Apa Itu Cash Keras?
Cash keras adalah sistem pembayaran untuk membeli properti secara tunai, yang dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan.
Kesepakatannya terjadi di antara kedua belah pihak, yakni pembeli dan pengembang.
Membeli rumah dengan sistem cash keras dapat digunakan bagi Anda yang memiliki dana besar, sehingga tidak perlu lagi membayar properti dengan sistem cicilan.
Menariknya lagi, terdapat berbagai keuntungan dari sistem pembayaran cash keras, di antaranya:
- Harga rumah lebih murah, sebab pihak pengembang biasanya akan memberikan diskon dengan besaran sekitar 10-15%
- Proses pembelian lebih cepat karena tidak harus mengumpulkan dokumen persyaratan kredit
- Membeli rumah dengan cash keras pun memiliki proses yang lebih cepat, sebab pembelian langsung diurus pengembang
- Pembeli terbebas dari beban utang, sebab melakukan pembayaran tanpa cicilan dan bunga kredit.
Perbedaan Cash Keras dan Cash Bertahap
Lalu, apa perbedaan cash keras dan cash bertahap?
Seperti yang telah disebutkan, sistem pembayaran Cash keras dilakukan secara tunai dalam waktu paling lambat satu bulan.
Sedangkan cash bertahap, pembayaran dilakukan dengan cara mencicil sesuai harga properti dengan kurun waktu terbatas.
Biasanya waktu yang ditetapkan sekitar 6-24 bulan, pembayarannya pun disesuaikan dengan besaran bunga yang ditetapkan pengembang.
Karena cash bertahap memiliki rentang waktu yang lebih singkat dibanding membeli rumah dengan KPR, jumlah uang muka yang dibayarkan pun cukup besar, yakni sekitar 30-50% dari harga rumah.